Site icon Kaldera.id

Giliran Mensos Juliari Tersangka KPK

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB)

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB)

JAKARTA, kaldera.id – Setelah meringkus Menteri Kelautan Edhy Prabowo, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi. Politisi PDI Perjuangan ini tersangka terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. “Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12) dini hari seperti dilansir CNN Indonesia.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (cnn/red)

Exit mobile version