JAKARTA, kaldera.id- Komisi XI DPR RI menyepakati rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2021 sebesar Rp 6,207 triliun. Hasil kesepakatan ini disahkan melalui mekanisme rapat dengar pendapat Komisi XI bersama Dewan Komisioner OJK, pada Senin malam (7/12/2020).
“Pembahasan anggaran OJK ini kita perdalam lebih hati-hati. Sebab kita ingin lihat anggaran yang Rp 6,2 triliun itu bisa betul betul meningkatkan kinerja OJK dalam rangka pengawasan dan pengaturan industri keuangan, terutama mengayomi masyarakat atau nasabah. Karena, kasus kemarin kan banyak pengaduan dari nasabah, itu kita anggap sebagai lemahnya pengawasan OJK sehingga ini kita perlu perdalam terkait dengan anggaran, program dan kegiatan yang akan dilakukan,” kata Gus Irawan Pasaribu, anggota Komisi XI DPR RI
Dari total anggaran yang sudah disetujui tersebut, Politisi Fraksi PPP tersebut memandang perlu adanya perimbangan antara anggaran yang dipakai untuk pengawasan industri jasa keuangan terutama perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya masalah industri keuangan sektor asuransi, salah satunya Jiwasraya. Untuk itu, OJK pada tahun depan diminta terus melakukan sosialisasi guna mengingkatkan literasi masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap industri asuransi.
“Memang anggaran untuk OJK ada kenaikan antara tahun 2020 dan 2021 sekitar 3,8 persen, tapi tentu dengan kenaikan anggaran ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Tadi kita lihat dari indikator kinerja yang diajukan ke kita untuk disetujui anggarannya. Sosialisasi dan literasi perlu ditingkatkan, karena kemarin kepercayaan masyarakat sempat menurun terhadap OJK karena permasalahan Jiwasraya. Padahal masalah ini masalah lama, yang akhirnya sudah tidak bisa ditutup-tutupi dan akhirnya sekarang ini meledak,” ungkapnya.
Terkait anggaran, prognosa penerimaan anggaran OJK tahun 2020 yang mencapai Rp 6,20 triliun. Ini terdiri dari pungutan di bidang perbankan sebesar Rp Rp 4,24 triliun, pungutan bidang pasar modal sebesar Rp 891.59 miliar. Selanjutnya, di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar Rp 867,17 miliar dan pengelolaan sebesar Rp 205,92 miliar.
Sesuai rencana, anggaran tersebut sepenuhnya akan dipakai untuk rencana pengeluaran operasional OJK tahun 2021 sebesar Ro 6,20 triliun. Secara rinci, kegiatan operasional sebesar Rp 505,14 miliar, kegiatan administratif sebesar Rp 5,19 triliun. Lalu, kegiatan pengadaan aset sebesar Rp 505,61 miliar dan kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp 37,47 miliar.
Komisi XI juga mendorong OJK untuk memperjelas target pertumbuhan kredit atau pembiayaan tahun 2021. Selain itu, Target Indeks Kinerja Utama (IKU) harus lebih dioptimalkan minimal sama dengan target IKU tahun 2020. OJK juga perlu menyampaikan road map pengembangan organisasi dan SDM berdasarkan hasil evaluasi Business Process Reengineering, termasuk gap analysis Sumber Daya Manusia dan pengembangan Sumber Daya Manusia tahun 2021.
Nantinya, apabila terdapat penyesuaian anggaran yang berdampak pada besaran anggaran dan/atau Indikator Kinerja Utama maka Otoritas Jasa Keuangan harus menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Apabila dalam 20 hari kerja, Otoritas Jasa Keuangan tidak mendapatkan persetujuan, maka Otoritas Jasa Keuangan akan melaporkan dalam laporan triwulan berikutnya. (armin nasution)