BPOM Keluarkan Izin Vaksin Covid-19, Efikasi 65,3%

Kepala BPOM, Penny K Lukito
Kepala BPOM, Penny K Lukito

JAKARTA, kaldera.id- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Tingkat efikasi vaksin (kemampuan vaksin untuk memberikan manfaat bagi individu yang diberi imunisasi) 65,3%.

Izin ini keluar tepat dua hari sebelum vaksinasi pertama dimulai.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan vaksin Sinovac yang telah diuji coba tahap ketiga di Bandung telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Pertama, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brazil dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang,” ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual seperti dilansir dari kompas.com, Senin (11/1/2021).

Efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi dan pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.

Kedua, berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.

Penny menjelaskan, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh. Ketiga, dari sisi efikasi vaksin, telah diperoleh persentase sebesar 65,3 persen.

“Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mamou menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen,” ucap Penny. (finta rahyuni)