Awas! Ketahuan Gunakan Dokumen Palsu Untuk Lolos Mudik Akan Dipidana

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan, warga yang ketahuan menggunakan dokumen palsu saat pemeriksaan di pos penyekatan arus mudik akan dipidana.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan, warga yang ketahuan menggunakan dokumen palsu saat pemeriksaan di pos penyekatan arus mudik akan dipidana.

JAKARTA, kaldera.id – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan, warga yang ketahuan menggunakan dokumen palsu saat pemeriksaan di pos penyekatan arus mudik akan dipidana.

Sebanyak 381 pos penyekatan yang tersebar di seluruh Indonesia aktif pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Kalau ada dokumen (perjalanan nonmudik) palsu itu akan dipidana,” ujar Istiono usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021, Rabu (5/5/2021) pagi di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa perjalanan nonmudik pada 6-17 Mei 2021 harus dilengkapi sejumlah dokumen, sesuai ketentuan pemerintah.

“Kita akan periksa semua persyaratannya, misalnya untuk perjalanan dinas TNI/Polri/ASN harus ada surat perjalanan dinas, tanda tangan basah, cap basah dan print out, jadi bukan fotokopi. Berlaku untuk individual dan satu kali perjalanan,” ujar Sambodo.

Ia menyebutkan hanya kendaraan tertentu dengan keperluan khusus dan memiliki berkas dokumen lengkap saja yang diperbolehkan melintas melewati titik pos penyekatan mudik.

Bila tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan, kendaraan tersebut akan diputar balik.

“Kemudian untuk masyarakat umum dan pekerja informal, minimal ada surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa menyangkut tujuan perjalanan. Di luar itu maka akan kita putar balikkan.,” tegas Sambodo.

Sebagaimana diketahui, Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 12 hari pada 6-17 Mei 2021 atau bersamaan dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat. (okz/mustivan)