Gedung Perpustakaan Sumut yang juga menjadi kantor Dewan Perpustakaan Sumut (int)
Gedung Perpustakaan Sumut yang juga menjadi kantor Dewan Perpustakaan Sumut (int)

MEDAN, kaldera.id – Pengumuman seleksi Dewan Perpustakaan Sumatera Utara yang dijadwalkan 20 Februari 2019 hingga saat ini belum juga ada kabarnya. Artinya sudah molor 11 hari dari jadwal yang dibuat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sumut Bermartabat.

“Kami menduga syarat permainan dan kepentingan, seperti dimainkan. Karena prosesnya sudah lari dari jadwal yang ditetapkan di pengumuman. Kita tak menuduh, tapi patut curiga,” ujar tokoh pemuda Sumatera Utara, Andhy P Nainggolan yang diwawancarai wartawan, Selasa (3/3/2020).

Pendiri organisasi MAPAN RI ini melihat ada indikasi-indikasi syarat kepentingan. Karenanya ia akan memantau nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai anggota dewan perpustakaan. “Apabila ada nama-nama yang tidak sesuai dengan unsur yang termaktub dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Perpustakaan, maka saya akan menggelar aksi meminta proses seleksi diulang,” katanya.

Andhy yang juga aktif di salah organisasi kepemudaan di Sumatera Utara ini melihat seharusnya Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut mampu memilih orang yang tepat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.  “Sebab persoalan literasi kita memprihatinkan. Apa jadinya bila anggota dewan perpustakaan yang terpilih tidak kompeten dibidangnya. Karenanya kami akan mengawal terus proses seleksi ini,” tegasnya.

Panitia Seleksi Dewan Perpustakaan Bungkam

Sebagaimana diketahui, Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumatera Utara baru saja menggelar seleksi Dewan Perpustakaan periode 2020-2023. Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah keterwakilan unsur pemerintah (3 orang), wakil organisasi profesi pustakawan (2 orang), pemustaka (2 orang), akademisi (2 orang), wakil organisasi penulis (1 orang), sastrawan (1 orang), wakil organisasi penerbit (1 orang), wakil organisasi perekam (1 orang), wakil organisasi toko buku (1 orang) dan tokoh pers (1 orang).

Sebagai syarat mutlak, mereka yang mewakili pemerintah, organisasi profesi pustakawan dan akademisi ijazah terendah D IV atau sarjana di bidang perpustkaan. “Keterwakilan inilah yang akan kita analisis nanti siapa-siapa saja yang dipaksakan masuk. Karena kita ingin proses seleksi yang dilakukan di bawah Gubernur Edy Rahmayadi berjalan sesuai dengan aturan, demi terciptanya Sumut Bermartabat,” pungkas Andhy.

Pihak Panitia Seleksi Dewan Perpustakaan, Dewi Ani Tampubolon, yang dikonfirmasi wartawan, langsung mengelak. “Soal Dewan Perpustakaan ya? Sebentar ya,” katanya sembari mematikan sambungan telepon.(reza sahab)