MEDAN, kaldera.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang memang dikeluhkan masyarakat. Majelis hakim pembatal kenaikan itu, diketuai Hakim Prof Dr Supandi anak asli Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Hakim Supandi merupakan putra Sumut alumni Fakultas Hukum USU, mulai sarjana hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. “Kami bangga dengan Pak Supandi. Beliau dan hakim di MA mendengarkan suara rakyat dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS,” kata Rozi Ibnu Hajar, warga Medan Estate, Deliserdang, Senin (9/3/2020).
Rozi bertetangga Supandi, yang memang memiliki rumah keluarga di Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Supandi dan keluarga hampir 20 tahun tinggal di sana. Tapi Supandi memang anak asli Saentis, desa yang bertetangga dengan Desa Medan Estate dan Desa Lau Dendang.
“Beliau tetangga yang baik dan peduli dengan sesama di Dusun 10 Medan Estate. Kami biasa menyapanya Pak Pandi,” katanya.
Prof Dr H Supandi, S.H., MHum lahir pada 17 September 1952. Dia adalah hakim agung pada Mahkamah Agung RI yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI sejak 18 April 2016.
Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.(silvia marissa)