MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalami penyidikan kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018, yang mengalir ke Kab Labuhan Batu Utara (Labura).
Pendalaman penyidikan tersebut, berdasarkan pernyataan terpidana kasus ini, Yaya Purnomo pada persidangan. Yaya sendiri telah divonis hukuman penjara 6,5 tahun.
“Saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” ungkap ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
Pernyataan KPK ini, menegaskan jika kasus ini belum menjerat Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus. Memang, kasus ini menyeret Khairuddin. Ia sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
Terseretnya Khairuddin, KPK mengkonfirmasi kepadanya soal dana perimbangan daerah untuk Labuhanbatu Utara dan dugaan aliran dana terkait dengan pengurusan tersebut.
“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut,” sebut Fikri.
KPK Kumpulkan Alat Bukti dan Memeriksa Sejumlah Saksi
Fikri menegaskan, jika KPK akan menyampaikan detil kasus ini kepada masyarakat bila telah ditetapkannya tersangka dari perkembangan yang dilakukan.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detil kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tegasnya.
“Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” pungkasnya.
Kasus ini, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.
Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait dengan pengurusan DAK pada tahun anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara.
Yaya dan Rifa meminta fee 2 persen dari anggaran. Diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar. (haris)