Belum Ada Ahli Waris Ajukan Santunan Covid-19 di Sidimpuan

0
227
Belum Ada Ahli Waris Ajukan Santunan Covid-19 di Sidimpuan
Belum Ada Ahli Waris Ajukan Santunan Covid-19 di Sidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, Kaldera.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum menerima pengajuan santunan dari ahi waris korban Covid-19. Diketahui, saat ini ada empat warga setempat yang dimakamkan di perkuburan khusus Covid-19 di Silandit, Padangsidimpuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan Eva Julianti Hasibuan menjelaskan, bahwa pihaknya sudah surat pemberitahuan santunan bagi korban Covid-19 dari Pemprovsu.

“Kami melalui dinas sosial siap memfasilitasi pengajuan bantuan santunan kematian kepada pasien positif Covid-19 yang meninggal.

Dan berdasarkan surat Pemprovsu No 465.2/3568/DINSOS/VIII/2020, bahwa besaran santunan tersebut berjumlah 15 juta rupiah dan akan diberikan kepada ahliwaris pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19,” katanya, Selasa (22/9/2020).

Kemudian terkait adanya santunan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada seluruh Camat se-kota Padangsidimpuan, dinas kesehatan (Dinkes), rumah sakit umum daerah (RSUD) dan kantor wali kota melalui surat edaran, adapun kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Eva juga mengatakan dalam hal ini, pihaknya bertugas hanya sebagai fasilitator saja untuk diteruskan ketingkat provinsi sampai kepusat dan jika ada keluarga yang meninggal akibat positif Covid-19 maka pihaknya siap memfasilitasi.

Pemkot Padangsidimpuan belum Terima Santunan dari Ahli Waris Korban Covid-19

“Disini kita hanya memfasilitasi, jika ada pasien yang meninggal akibat positif Covid-19, silahkan pihak keluarga mengajukan klaim ke-dinas sosial kota Padangsidimpuan, tetapi bukan kita yang memberikan uangnya, melainkan harus di ajukan lagi ke Kementerian Sosial dan akan di verifikasi, kalau memenuhi persyaratan akan langsung di transfer ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.

Adapun syarat pengajuan santunan kematian Covid-19 yaitu, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP ahli waris, foto copy surat keterangan meninggal dunia, foto copy surat keterangan dari pemerintah, dinkes, puskesmas rumah sakit menyatakan positif Covid-19 dibuktikan hasil rekam medis.

Selanjutnya, berkas asli surat keterangan domisili bahwa bukan asli daerah tersebut, berkas asli surat pengantar rekomendasi dari dinsos, berkas berwarna foto korban meninggal, dan surat keterangan ahli waris.

Menanggapi hal itu, Irfan Harahap, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Demokrat mengatakan belum mendapat surat dimaksud. “Saya belum tahu surat itu, dan soal jumlah Rp15 juta. Tapi santunan itu bagus untuk diketahui bersama,” pungkasnya.(amir harahap)