Site icon Kaldera.id

Cegah Penyebaran Covid, ASN Langkat Kerja Dari Rumah

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin - angin.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin - angin.

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat, Terbit Rencana PA mengintruksikan sebagian ASN lingkungan Pemkab Langkat bekerja dari rumah mulai 6 Sampai 20 November.

Untuk yang bertugas di Kantor Camat, Lurah dan Desa tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa. Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020.

“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi Covid-19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,” ungkap Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi di ruang kerjanya, kemarin.

Untuk itu seluruh pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (WFH). Selain itu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai langkah awal.

“Minimal 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Bagi staf biasa bekerja dari rumah,” jelasnya.

Pimpinan OPD juga dihimbau mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai serta peta penyebaran Covid -19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

“Domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan kondisi kesehatan keluarga pegawai juga menjadi perhatian,” katanya.

ASN yang berusia diatas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing. (rel/finta rahyuni)

Exit mobile version