MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengeluarkan surat tentang kewajiban menyertakan hasil PCR atau Rapidtest antigen (RDT-ag) bagi warga yang akan masuk ke wilayah Sumut.
Dilihat Kaldera.id, surat itu bernomor 360/9626/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Kewajiban itu diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur natal dan tahun baru yaitu mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.
Surat itu ditujukan kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang
masuk ke wilayah Sumut. Dengan demikian penumpang yang tidak menyertakan hasil PCR atau RDT-ag dilarang masuk ke Sumut.
“Itu dari pusat, jadi perjalanan khusus Sumut yang apabila dia keluar dari daerah merah, itu wajib menunjukkan bahwa dia sehat. Swab, minimal antigen, itu yang digunakan, tidak rapidtest,” kata Edy Rahmayadi, Senin (21/12/20202). (finta rahyuni)