Jadi Ketum Versi KLB, Moeldoko Punya KTA Khusus

Berdasarkan kesepakatan peserta dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Moeldoko yang terpilih menjadi Ketua Umum akan mendapatkan KTA atau kartu Tanda Anggota Khusus. Pemberian KTA khusus ini dikarenakan adanya kasus khusus.
Berdasarkan kesepakatan peserta dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Moeldoko yang terpilih menjadi Ketua Umum akan mendapatkan KTA atau kartu Tanda Anggota Khusus. Pemberian KTA khusus ini dikarenakan adanya kasus khusus.

DELISERDANG, kaldera.id- Berdasarkan kesepakatan peserta dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Moeldoko yang terpilih menjadi Ketua Umum akan mendapatkan KTA atau kartu Tanda Anggota Khusus. Pemberian KTA khusus ini dikarenakan adanya kasus khusus.

“Dalam proses kongres luar biasa ini peserta kongres sepakat kita nyatakan beliau telah memiliki KTA dengan nomor khusus atau nomor spesial. Nomor khusus itu lebih tinggi daripada hanya ditandatangani oleh seorang ketua DPC atau DPD,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen, Jumat (5/3/2021).

Para peserta sidang sendiri meyakini bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat diyakini akan membawa partai tersebut kearah yang lebih baik dan bisa bertarung di Pemiliham Umum (Pemilu) 2024 mendatang

“Pak Moeldoko masuk ke dalam Partai Demokrat untuk melakukan perubahan dan peningkatan partai demokrat dalam parlementer internasional di tahun 2024. Oleh karena itu nanti sebelum kita tutup acara ini, beliau akan datang kemungkinan satu jam lagi sebelum kita tutup,” jelasnya.

Moeldoko sendiri dalam KLB Partai Demokrat ditetapkan sebagai Ketua Umum berdasarkan hasil voting berdiri. Moeldoko menang telak dibandingkan Marzuki Alie yang juga ikut mencalonkan diri sebagai Ketum Partai Demokrat.

“Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama dari calon kedua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno. (finta rahyuni)