Peras Kades, Dua Wartawan dan Seorang Pengacara Ditangkap Polres Asahan

Personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan menangkap dua oknum wartawan dan seorang pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Misgianto, Kepala Desa (Kades) Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan menangkap dua oknum wartawan dan seorang pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Misgianto, Kepala Desa (Kades) Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

ASAHAN, kaldera.id – Personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan menangkap dua oknum wartawan dan seorang pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Misgianto, Kepala Desa (Kades) Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Identitas mereka (wartawan) yang diamankan yakni berinisial GB, 45, warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara dan BN, 41, warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai.

Sementara oknum pengacara berinisial JI, 48, merupakan warga Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Mereka diamankan di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Sabtu (1/5/2021) pukul 12.30 WIB.

Kronologi kasus bermula pada April 2021, para pelaku memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Kemudian mereka (pelaku) menghubungi Kades Bunut Seberang untuk mengadakan pertemuan dengan 10 Kades di Kecamatan Pulau Bandring.

“Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut ke polisi dan kejaksaan sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, Minggu (2/5/2021) dikutip dari Antara.

Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 Kades sebesar Rp10 juta.

Namun terjadi kesepakatan terhadap 10 kades untuk memberikan uang sebesar Rp3 juta.

“Mendapat informasi pemerasan, selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti ke Polres Asahan,” katanya.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita yakni satu buah amplop yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit mobil Toyota Avanza serta lainnya.

“Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP,” pungkasnya. (mustivan mahardhika)