LANGKAT, kaldera.id – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menerbitkan program menuju biroksasi yang baik, bersih dan berkualitas.
Hal ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wabup Langkat, Syah Afandin usai mengikuti webinar dengan KPK bersama Kemenpan RB, dengan topik “Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya”?, di LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (16/9/2021).
Wabup mengatakan, Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo pada webinar menyampaikan, untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan, Kemenpan RB menerbitkan program dalam upaya menuju biroksasi yang baik, bersih, dan berkualitas.
Program tersebut diantaranya penyederhanaan birokrasi, peningkatan kualitas SDM ASN, dan pengoptimalan program yang ada.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri mengajak, berpikir tujuan dari lelang jabatan. Ia mengatakan, apabila jabatan yang didapatkan melalui jual beli jabatan, aparatur yang menduduki jabatan tersebut akan lebih fokus dalam pengembalian modal pembelian. Efeknya, mengakibatkan pelaksanaan dan praktek fungsi jabatan tersebut, membuat pelayanan publik yang baik sulit didapatkan masyarakat.
“Jual beli jabatan menjadikan sulitnya mendapatkan pelayanan publik,” tandasnya.
Selain itu, sangat rentan menimbulkan tindak pidana korupsi (TPK) diantaranya, berupa gratifikasi, suap dan pemerasan.
Turut hadir mendampingi Wabup, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Romarlan Harahap dan Danramil 07 Stabat, Kapten Arh. Iroma Harahap mewakili Dandim 0203/ LKT. (ali)Kempan RB Terbitkan Program Menuju Birokrasi Bersih
LANGKAT, kaldera.id – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menerbitkan program menuju biroksasi yang baik, bersih dan berkualitas.
Hal ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wabup Langkat, Syah Afandin usai mengikuti webinar dengan KPK bersama Kemenpan RB, dengan topik “Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya”?, di LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (16/9/2021).
Wabup mengatakan, Kemenpan RB, Tjahjo Kumolo pada webinar menyampaikan, untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan, Kemenpan RB menerbitkan program dalam upaya menuju biroksasi yang baik, bersih, dan berkualitas.
Program tersebut diantaranya penyederhanaan birokrasi, peningkatan kualitas SDM ASN, dan pengoptimalan program yang ada.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri mengajak, berpikir tujuan dari lelang jabatan. Ia mengatakan, apabila jabatan yang didapatkan melalui jual beli jabatan, aparatur yang menduduki jabatan tersebut akan lebih fokus dalam pengembalian modal pembelian. Efeknya, mengakibatkan pelaksanaan dan praktek fungsi jabatan tersebut, membuat pelayanan publik yang baik sulit didapatkan masyarakat.
“Jual beli jabatan menjadikan sulitnya mendapatkan pelayanan publik,” tandasnya.
Selain itu, sangat rentan menimbulkan tindak pidana korupsi (TPK) diantaranya, berupa gratifikasi, suap dan pemerasan.
Turut hadir mendampingi Wabup, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Romarlan Harahap dan Danramil 07 Stabat, Kapten Arh. Iroma Harahap mewakili Dandim 0203/ LKT. (ali)