Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sampai ke SMAN 1 Stabat, Kab Langkat, Kamis (4/11/2021). Di tempat ini, para jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut memberi penyuluhan tentang menghentikan penyebaran hoaks (informasi bohong/palsu) pada siswa.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sampai ke SMAN 1 Stabat, Kab Langkat, Kamis (4/11/2021). Di tempat ini, para jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut memberi penyuluhan tentang menghentikan penyebaran hoaks (informasi bohong/palsu) pada siswa.

STABAT, kaldera.id – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sampai ke SMAN 1 Stabat, Kab Langkat, Kamis (4/11/2021). Di tempat ini, para jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut memberi penyuluhan tentang menghentikan penyebaran hoaks (informasi bohong/palsu) pada siswa.

Penyuluhan Hukum yang merupakan bahagian Produk Intelijen Kejatisu dibawah pimpinan Asintel Kejatisu, Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH.

Terkait Penyuluhan Hukum ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, yang hadir di SMAN 1 Stabat bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mengenalkan hukum kepada 20 orang siswa/siswi yang mengikuti penyuluhan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kasi Penkum Yos A Tarigan juga memperkenalkan tim/pemateri yang ikut dalam penyuluhan, antara lain Ghufran Tanjung (moderator), Juliana PC Sinaga, SH,MHum dan Ernawati Barus,SH,MH (pemateri) serta tim pendukung program JMS di SMA N 1 Stabat, Langkat.

“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang hoax dan berita bohong yang apabila disebarkan melalui media sosial maka orang tersebut akan tersandung masalah hukum dan melanggar UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE),” kata Yos.

Program JMS yang memilih SMA N 1 Stabat sebagai tempat pelaksanaannya

Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Stabat Purwito, M.Pd menyambut baik program JMS yang memilih SMA N 1 Stabat sebagai tempat pelaksanaannya. Ada 20 orang siswa yang dipilih dari tiap kelas sebagai perwakilan untuk mengikuti penyuluhan hukum.

“Harapan kami, dengan adanya penyuluhan hukum ini siswa/siswi kita akan mengenali hukum terutama dalam mengendalikan diri memanfaatkan media sosial terutama dalam penyebaran berita-berita hoax yang menyebabkan siswa terkena hukuman, ” kata Purwito.

Selanjutnya, Juliana PC Sinaga menyampaikan materinya berjudul “Stop Penyebaran Hoax” yang diawali dengan pemutaran video terkait penyebaran hoax mengenalkan aspek hukum dan mengimbau siswa untuk tidak mudah terbawa arus informasi yang salah.

“Setiap kali menerima informasi yang tidak jelas dan terkesan berita hoax, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau kira-kira berdampak negatif segera hapus, akan tetapi kalau kira-kira memberi manfaat silahkan di sharing,” kata Juliana.

Lebih lanjut Juliana menyampaikan bahwa pengamalan kita terhadap Pancasila menjadi dasar yang kuat dan menjadi landasan agar kita tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negatif.

Pada sesi tanya jawab, siswa/siswi sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum dan dijawab langsung oleh Ghufran dan Juliana PC Sinaga.(yogo tobing)