Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Kecewa Tuntutan JPU

Ridwan Rangkuty
Ridwan Rangkuty

 

MADINA, kaldera.id – Kuasa hukum Jeffry Barata Lubis, Ridwan Rangkuty kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hanya satu tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat merugikan kliennya, Jeffry Barata Lubis. Jeffry merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Awaludin Marasoki, Edi Mansur dan Selamat beberapa waktu lalu.

“Tuntutan satu tahun penjara kepada masing masing terdakwa sangat mencederai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis. Sebab, hal ini sungguh tidak masuk akal. Dimana, logika hukumnya. Ancaman hukuman Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP itu 7 tahun penjara,” jelasnya.

Dia menuturkan, seharusnya JPU mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri. “Inikan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa,” katanya.

Untuk itu dirinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan
kepada korban dan kepada masyarakat dengan menjatuhkan hukum yang lebih tinggi terhadap para terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Madina, Rabu (27/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. Dimana, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing satu tahun penjara karena berpendapat telah melanggar
Pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP. (red)