Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, usai memberikan keterangan di PTUN Jakarta
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, usai memberikan keterangan di PTUN Jakarta

JAKARTA, kaldera.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva periode 2013-2015 dan Hakim MK periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna sependapat bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak perlu melanjutkan perkara gugatan jika pengadu sudah mencabut aduannya dan laporan belum sempat untuk diperiksa.

Hamdan menyebutkan dalam sidang yang belum ada proses mendengarkan keterangan para pihak dan pembuktian, semestinya perkara yang telah dicabut tidak dilanjutkan. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan pun mesti berpegang pada asas kepantasan dan kepatutan.

“Harusnya selesai. Perkara itu di-N.O (niet ontvankelijke verklaard) karena dicabut. Karena belum ada proses apa-apa, belum ada pembuktian apa-apa. Tidak ada kepentingan untuk melanjutkan perkara itu,” kata Hamdan saat dimintai pendapatnya sebagai ahli hukum terkait gugatan Evi Novida Ginting Manik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik saat ini sedang mengajukan gugatan terhadap Keppres No 34/P/2020 di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terkait pemecatan dirinya sebagai Anggota KPU Periode 2017-2022 yang sebelumnya diputuskan oleh Putusan DKPP No. 317/2020.

Selain Hamdan Zoelva, Evi juga menghadirkan I Dewa Gede Palguna sebagai saksi ahli dalam persidangan diPTUN Jakarta tersebut. Senada dengan Hamdan, Palguna juga menyebutkan bahwa jika penggugat telah menarik gugatannya, maka persoalan atau kepentingan hukum telah hilang.

Palguna mengkiritik Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.3/2017. Pasal tersebut menormakan dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan. Menurut Palguna, aturan tersebut tak memiliki dasar konstruksi hukum. Tidak ditemukan pula penjelasan DKPP mengenai asas hukum yang dirujuk sebagai dasar pemberlakuan norma.

“Saya tidak melihat dari asas hukum apa Pasal 19 itu diturunkan, atau dari konstruksi hukum bagaimana pasal itu diturunkan. Ketika tidak ada asas hukumnya, tempat asal dari norma hukum itu tidak ditemukan, apalagi jika ternyata rumusan itu bertentangan dengan asas hukum, maka rumusan hukum yang merupakan dogmatikal hukum itu menjadi bermasalah,” tegas Palguna.

Karena tak memiliki rujukan hukum, Palguna meminta DKPP mencabut Pasal 19. Pada praktiknya, pasal tersebut juga diterapkan secara inkonsisten. “Praktik yang ditimbulkan Pasal 19 itu sudah menunjukkan inkonsitensi dalam pelaksanaannya. Itu semakin meyakinkan saya, tidak ada dasarnya dari Pasal 19 itu. Oleh karena itu, saya minta pasal itu dicabut DKPP,” tandas Palguna.

Evi sebelumnya mengajukan keberatan atas Putusan DKPP No 317/2020. Sebab, pada persidangan 13 November 2019 dan 17 Januari 2020, majelis sidang DKPP tidak melakukan pemeriksaan terhadap pengadu atas nama Hendri Makaluasc karena pengadu membacakan surat pencabutan laporan.

“Pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu (Hendri Makaluasc) maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP,” ungkap Evi.

Meski laporan dicabut, DKPP ternyata tetap menyidangkan perkara dengan alasan laporan dugaan pelanggaran etik tidak terikat laporan pengadu. Menurut Evi, ada perbedaan perlakuan DKPP terhadap perkara lain yang dihentikan karena pengadu melayangkan surat pencabutan gugatan.

“Perlakuan yang berbeda ini membuka ruang subjektivitas karena tidak ada aturan dan ukuran yang jelas baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan DKPP untuk menentukan apakah satu aduan dapat diteruskan atau tidak jika pengadu mencabut aduannya,” jelasnya.(rel/finta)