MEDAN, kaldera.id – Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk klarifikasi dugaan pelanggaran delik pidana berkampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak bawah umur.

Sesuai jadwal, Akhyar diminta hadir Selasa (20/10/20) pagi, pukul 09.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis, Akhyar belum tampak berada di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru.

Akhyar sebelumnya dilaporkan karena dugaan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta melibatkan anak bawah umur.

Dalam pasal 280 UU No7/2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye, di mana ada 10 larangan yang di antaranya adalah penegasan dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin k.

Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte mengakui pihaknya memanggil Akhyar Nasution. “Tapi sampai saat ini belum hadir,” kata Taufiq, di Bawaslu Medan.

Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020.

Kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah kala mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 yang diunggah ke media sosial Facebook.

“Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Sholawat Badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur,” urai Hasan Basri dalam laporannya.

Hasan Basri yang Melaporkan

Hasan Basri Sinaga sendiri memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk klarifikasi atau dimintai keterangan, Selasa (20/10/2020) siang.

Usai dimintai keterangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru, Hasan Basri mengaku dimintai keterangan di Ruang Gakumdu.

“Wah, pertanyaannya ada banyak. Tapi inti dari pertanyaan seputar kronologis dari laporan itu, seperti apakah saya melihat atau hadir langsung di kegiatan kampanye itu. Ada juga pertanyaan dari mana saya mengetahui kegiatan kampanye itu,” tuturnya kepada awak media yang sedari awal menunggunya selesai dimintai keterangan.

Kepada awak media, Hasan Basri Sinaga mengungkapkan, perihal kampanye Akhyar Nasution itu diketahui saat dia melintas di sekitar lokasi dan melihat ada keramaian.

“Saat itu saya lewat dan lihat ada keramaian, kemudian bertanya kepada warga sekitar dan dijawab baru saja ada kunjungan dari Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution,” ungkapnya.

Setelah itu Hasan Basri pulang. “Pas di rumah pinjam HP cucu, ada melihat postingan di facebook seputar kegiatan yang saya tanyakan saat melintas itu,” sambungnya.

Berdasarkan itu, Hasan Basri Sinaga pun tergerak melapor ke Bawaslu Kota Medan, disertai dengan tangkapan layar (screenshot) dari yang diposting di FB.

“Saya laporkan ke Bawaslu Medan pada 17 Oktober 2020, dan Alhamdulillah direspon oleh Bawaslu,” katanya.

Saat ditanya apakah ada orang atau oknum yang mempengaruhinya untuk melapor ke Bawaslu Medan, Hasan Basri Sinaga dengan tegas membantah. “Tidak ada, ini murni dari saya sendiri,” tegasnya.

Dia mengaku melaporkan dugaan pelanggaran kampanye itu lebih dikarenakan harapan terwujudnya Pilkada Medan 2020 yang sejuk dan damai.(reza sahab)