Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Proses Laporan

Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution
Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution

MEDAN, kaldera.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara resmi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.

“Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangan tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu,” tegas Payung, Sabtu (24/10/2020).

Payung menjelaskan, dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor :01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020, Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.

“Kedua pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” sebutnya.

Sebelumnya, Calon Walikota Medan dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga.

Hasan menilai, Akhyar telah melakukan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).

Ia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye. (reza sahab)