AEKKUASAN, kaldera.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS se Kecamatan Aek Kuasan, Asahan melakukan rapid tes, Sabtu (14/11/2020).
Rapid tes tersebut kerjasama antara KPU Asahan dengan Pusat Pemeriksaan Kesehatan Anugerah Ibu Medan dan dipusatkan di Aula Kantor Camat Aek Kuasan, Asahan.
“Rapid tes ini diwajibkan bagi KPPS yang bertugas di TPS untuk Pilkada Asahan, 9 Desember mendatang,” jelas Ketua KPU Asahan, Hidayat.
Hidayat menjelaskan, rapid ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jangan sampai saat pencoblosan nanti menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Kita harus pastikan untuk datang ke TPS aman. Untuk itu petugas KPPS dan petugas trantib harus jalani rapid tes,” tegas Hidayat.(yusuf siagian)