MEDAN, kaldera.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memanggil Calon Wakil Walikota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran kampanye di rumah ibadah.
Hal itu diketahui melalui surat Bawaslu kepada Salman nomor 1505/K.Bawaslu-Prov.SU-28/TU.00.01/11/2020 perihal undangan klarifikasi atau pemberian keterangan.
“Berdasarkan temuan no : 01/TM/PW/Kec-Medan Sunggal/02/XI/2020 bersama ini kami Bawaslu kota Medan mengundang saudara, Haji Salman Alfarisi sebagai calon Walikota Medan nomor urut 01 untuk memberikan keterangan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran kegiatan kampanye,” demikian isi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap tertanggal 15 November 2020 itu.
Adapun dugaan pelanggaran kampanye terjadi di rumah ibadah (Mesjid Al-Irma) di Jalan Rajawali kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Medan Sunggal pada tanggal 11 November 2020.
“Pemberian keterangan, 13.00 Wib sampai selesai di kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, 16 November 2020,” lanjutnya.
Informasi tambahan, larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. (finta rahyuni)