Site icon Kaldera.id

Bupati Terpilih Diduga WN Amerika: Orient Punya NIK, Pelantikan Terserah Mendagri

Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kowe (kiri)

Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT, Orient P Riwu Kowe (kiri)

JAKARTA, kaldera.id – KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan, Orient P. Riwukore, yang disebut Bawaslu berstatus WN Amerika Serikat, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua.

“Benar dia (daftar) dengan KTP WNI,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (2/2/2021).

Thomas menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua sempat menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bawaslu meminta KPU untuk mengecek kembali status kewarganegaraan Orient.

KPU Sabu Raijua pun mengikuti rekomendasi itu. Mereka mengecek status Orient ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang. “Klarifikasi dilakukan secara tertulis, ada berita acara yang ditandatangani bersama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia,” ujar Thomas.

Dari laman infopemilu2.kpu.go.id, yang dilihat kaldera.id, Orient dalam form pendaftaran Model BB.2 KWK (Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Bupati) terlihat menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317xxxxxxxxxxxx.

Thomas mengaku tidak tahu soal pengakuan Kedutaan Besar Amerika Serikat soal kewarganegaraan Orient. Ia juga bilang KPU tidak bisa menindaklanjuti hal itu. “Tahapan sudah selesai. KPU sudah mengusulkan pasangan calon terpilih untuk dilakukan pelantikan atau pengambilan sumpah kepada Pemprov,” ujarnya.

Orient Tetap Dilantik, Terbukti Pidana Langsung Diberhentikan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai ada potensi pidana dalam kasus Orient. Fritz mengatakan Orient bisa dipidana jika terbukti memalsukan identitas. Tapi, Calon terpilih tetap bisa dilantik meskipun sedang menjalani proses hukum. Jika sang calon terpilih berstatus sebagai terpidana, maka calon itu dilantik lalu langsung diberhentikan.

Fritz berkata saat ini wewenang tindak lanjut ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, Bawaslu tidak bisa lagi bertindak karena Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih. “Soal pelantikan, itu adalah kewenangan Mendagri karena sudah ditetapkan dan tidak ada sengketa ke MK,” ucap Fritz.(cnni/red)

Exit mobile version