Mulai Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan di Denda Rp10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Walikota Medan, Bobby Nasution bersama KSAD, Jendral TNI Dudung Abdurachman saat menyusuri Sungai Deli
Walikota Medan, Bobby Nasution bersama KSAD, Jendral TNI Dudung Abdurachman saat menyusuri Sungai Deli

 

MEDAN, kaldera.id – Terhitung Januari 2024, masyarakat bila kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda Rp10 juta dan kurungan badan selama tiga bulan. Hal ini untuk penegakan Perda No6/2015 tentang pengelolaan sampah.

Diberlakukannya denda tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Setelah 64 hari kerja akan kita berlakukan perda tentang pembuangan sampah yang sudah ada selama ini. Nanti, kurang lebih di Januari 2024, siapapun yang membuang sampah sembarangan, termasuk di Sungai Deli akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan,” kata Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait Gotong Royong Bersih Sungai Deli Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD yang mengusung tema “Peduli Deli” di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/9/2023).

Dirinya sudah menyampaikan ke jajaran kewilayahan, terutama camat di mana saja titik-titik penumpukan sampah di bantaran sungai yang ada di wilayahnya masing-masing. Lokasi tersebut, tegasnya, harus menjadi pantauan serius para camat.

“Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Justru dengan pembersihan ini, kita bersihkan sekalian jadi alat monitoring. Lewat ini, kita jadi mengetahui titik mana saja yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah,” pungkasnya.(red)