JAKARTA, kaldera.id – Polisi kembali menangkap pedangdut Muhammad Ridho Rhoma alias MR karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami amankan, inisialnya MR,” sebut Yusri.

Namun Yusri enggan merinci terkait penangkapan Ridho tersebut. Mengenai jenis narkoba yang disalahgunakan oleh MR alias Ridho adalah sabu. “Tes urine dia positif amfetamin,” tambahnya.

Hingga saat ini, Ridho masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap MR.

Diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba. Ia sempat menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus tersebut. Ridho bebas pada 8 Januari 2020 lalu. (tempo/mustivan)