TEBING TINGGI, kaldera.id – Polda Sumatera Utara akan mengajukan penerbitan Red Notice terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Mereka adalah pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan, serta Gompar Selamat (GS) alias Gompar, pengendali peredaran sabu-sabu melalui jalur perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara, dan Labuhan Batu.
“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO narkoba ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, usai rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Selain Red Notice, pihaknya juga akan mengajukan pencekalan ke pihak Imigrasi. “Pencekalan juga akan kita ajukan agar mereka tidak bisa kabur ke luar negeri,” ujar Calvijn yang mendapat promosi sebagai Kapolrestabes Medan.
Menurutnya, penerbitan Red Notice dan pencekalan sangat penting sebagai langkah antisipasi agar para buronan tidak melarikan diri ke luar negeri. “Kita akan bekerja sama dengan Interpol,” tegasnya.
Red Notice merupakan permintaan internasional yang dikeluarkan Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara buronan demi kepentingan ekstradisi maupun tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung sebagai DPO. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik bisnis ekstasi di THM Dragon, mulai dari penyediaan stok barang, pengaturan distribusi, hingga hasil penjualan narkotika.
Selain itu, DPO juga diterbitkan atas nama Gompar Selamat alias Gompar yang disebut sebagai pengendali jaringan peredaran sabu-sabu melalui jalur laut. Sejumlah pengedar sabu yang dikendalikan Gompar telah ditangkap polisi, bahkan Laporan Polisi (LP) terkait dirinya tercatat lebih dari tiga kali di Polda Sumut maupun jajaran. (Reza)