PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

redaksi
14 Okt 2025 22:05
News Sumut 0 2
2 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mencatat capaian gemilang dalam kinerja pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024. Pencapaian PAD melampaui capaian target.

Bupati Langkat Syah Afandin memberikan penghargaan kepada penggerak pajak daerah sebagai bentuk apresiasi di Pendopo Jentera Malaysia, Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Selasa (14/11/2025). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti.

Penghargaan tersebut diberikan kepada camat, kepala desa/lurah, koordinator kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pendapatan Daerah, wajib pajak, dan pihak ketiga yang dinilai berprestasi dalam mendongkrak penerimaan PAD.

Bupati Langkat, Syah Afandin dalam sambutannya menegaskan, pentingnya kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Ketepatan pembayaran pajak berkaitan langsung dengan kemajuan pembangunan daerah. Karena itu, saya minta seluruh pihak aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat pajak,” tegasnya.

Ia juga mendorong inovasi sistem pembayaran pajak melalui transformasi digital, seperti penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) demi memudahkan masyarakat.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga target PAD 2024 tercapai. Pertahankan prestasi ini dan mari kita kembali sukseskan target PAD 2025,” ujarnya.

Beberapa penerima penghargaan over target PBB dan PAD Tahun 2024 antara lain:
Pihak Ketiga: Kajari Langkat, Kapolres Langkat, Bappenda Langkat, Bank Sumut Cabang Stabat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah
Langkat, Muliani dalam laporannya menyampaikan , target PAD 2024 sebesar Rp200.160.600.000. Realisasinya sebesar Rp187.419.564.782,62 atau 93,63%.
Sedangkan untuk realisasi PAD per 30 September 2025 sebesar Rp188.107.774.000 atau 74,64%.

Muliani juga mengumumkan bahwa Pemkab Langkat memberlakukan relaksasi pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok piutang PBB-P2 sesuai SK Bupati Langkat Nomor 973-55/K/2025.

Secara bersamaan, Pemprov Sumatera Utara turut melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode yang sama berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/712/KPPS/2025. (Reza)