Dua Jaringan Disergap, 55 Kg Narkotika Disita

MEDAN, kaldera.id- Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Martuani Sormin memimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 55 kilogram oleh Polrestabes Medan di depan Ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II, Senin (20/7/2020).

Dalam paparannya, Martuani menyampaikan pengungkapan kasus narkotika ini terdiri dari dua jaringan yaitu jaringan Aceh – Medan – Surabaya dan Aceh -Medan – pekanbaru.

“Dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kilogram sedangkan dari jaringan Aceh- Medan – Pekanbaru jumlah barang buktinya 15 kilogram” ujar Martuani.

Adapun dari kasus ini diamankan 15 tersangka, dimana dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus.

Selain itu, lanjut Martuani, semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu, ia mengatakan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP palsu untuk para tersangka.

“Turut pula di amankan barang bukti sebanyak 27 handphone, jam tangan, dan uang sebanyak Rp16 Juta,” tambah Mantan Kapolda Papua itu.

Dalam paparannya, Martuani juga menyampaikan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumut didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para kapolsek jajaran Polrestabes Medan. (finta rahyuni)