Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 2 pejabat eselon II untuk posisi asisten dan 85 pejabat eselon III dari berbagai dinas di lingkungan Pemprov Sumut.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, melantik 2 pejabat eselon II untuk posisi asisten dan 85 pejabat eselon III dari berbagai dinas di lingkungan Pemprov Sumut.

MEDAN, kaldera.id – Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengeluhkan usulan mereka tidak dilantik sebagai pejabat eselon III. Meskipun sebelumnya mereka yang diminta untuk mengajukan nama oleh Baperjakat.

“Saya bolak-balik mengganti usulan ke pimpinan dan Baperjakat namun yang dilantik malah tak sama dengan usulan sebelumnya,” ungkap salah seorang pimpinan OPD yang namanya enggan dituliskan, kepada wartawan, belum lama ini.

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal itu. Termasuk juga soal adanya tarik menarik kepentingan dalam penetapan pejabat eselon III. “Ya sudahlah,” katanya.

Menjawab ini, Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan pimpinan punya otoritas penuh atas penempatan semua pejabat yang dilantik. Meski memang pada awalnya usulan dari pimpinan OPD sudah masuk ke Tim Baperjakat.

“Apapun ceritanya keputusan tetap berada di tangan pimpinan. Tim Baperjakat cuma memberi masukan dan menyampaikan usulan itu kepada pimpinan, untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan. Jadi benar memang tidak mesti semua usulan kadis disetujui oleh pimpinan,” katanya.

Gubsu Edy Rahmayadi yang dimintai tanggapannya mengatakan, awalnya memang menyerahkan mekanisme usulan semua pejabat eselon III kepada pimpinan OPD masing-masing. Namun begitu diperiksa profil dan rekam jejak pejabat tersebut melalui Baperjakat, sambungnya, ada yang tidak sesuai penempatan yang diberikan sesuai usulan dari pimpinan OPD.

“Kalau tidak kena, ya tidak bisa jugalah dipaksa. Bukan saya mencurigai si eselon II itu. DIa harus pas jugalah. Pas sesuai ilmunya juga,” katanya.

Begitupun mengenai penilaian pejabat sebelum dilantik, kata dia sudah dilakukan oleh Baperjakat. Dia menegaskan tidak ada ikut serta dalam hal menentukan siapa pejabat yang akan dilantik tersebut. (f rozi)