MEDAN, kaldera.id – Tunggakan pajak restoran Uncle K yang berada di Sun Plaza dan Center Point ternyata sudah sejak 2017 lalu. Bahkan, berdasarkan data terbaru dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tunggakan pajak restoran tersebut mencapai Rp2.2 miliar.
Menurut Koordinator Tim Penagihan BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi, tunggakan tersebut merupakan temuan hasil audit BPK sejak 2017 lalu.
Pihaknya sudah melakukan peringatan. Namun, tidak diindahkan. Maka, pada 2020 dilakukan penagihan paksa. Hanya saja sampai saat ini pihak pengelola belum juga melakukan pembayaran.
“Belum ada pembayaran. Pengelola mau memberikan data hasil penghitungan mereka. Sampai sekarang data mereka belum diserahkan. Nanti akan kami serahkan Inspektorat dan Inspektorat meneruskan ke BPK. Biar dibandingkan data masing – masing,” ungkap Sutan kepada kaldera.id, Senin (9/3/2020).
Sutan menjelaskan, pada prinsipnya pengelola bersedia membayar. Termasuk apabila permohonan pengurangan pajak mereka ditolak oleh BPK.
“Kami tidak bisa mengurangi pajak restoran yang dikenakan. Hanya BPK yang bisa. Sebab, itu temuan mereka. Tapi, pada prinsipnya mereka bersedia membayar kalaupun permohonan pengurangan mereka ditolak,” ucapnya.
Berdasarkan hitungan pihak pengelola, tunggakan pajak restoran tersebut di dua lokasi sejak 2017 lalu sebesar Rp800 juta.
“Jadi, saat ini menunggu mediasi dengan BPK dan berapa pastinya tunggakanbl tersebut dibayarkan berdasarkan keputusan BPK setelah mediasi. Hanya saja kami tidak tahu kapan mediasi selanjutnya. Tergantung BPK,” tambahnya. (reza sahab)