Kondisi BPJS Kesehatan Cabang Medan, Jalan Karya, Sei Agul, Rabu (11/3/2020).
Kondisi BPJS Kesehatan Cabang Medan, Jalan Karya, Sei Agul, Rabu (11/3/2020).

MEDAN, Kaldera.id- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan masyarakat yang sudah sempat turun kelas mengaku kecewa, mereka berharap bisa kembali kelas sebelumnya.

Abdul, 27, karyawan swasta mengaku cukup kecewa dengan pembatalan kenaikan BPJS ini. Pasalanya, sebelumnya dia sudah menurunkan kelas BPJS dari kelas I menjadi kelas III pasca kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

” Sedikit kecewa karena sebelumya udah sempat turun kelas. Kalau memang benar- benar turun, semoga bisa dinaikkan lagi kelasnya,” ujarnya saat di temui di BPJS Kesehatan Cabang Medan, Jalan Karya, Sei Agul, Rabu (11/3/2020).

Abdul juga berharap pembatalan kenaikan BPJS ini lantas tidak menurunkan kualitas pelayanan yang didapat oleh peserta BPJS. ” Mudah- mudahan karena tak jadi naik pelayanan juga gak sembarangan,” jelasnya.

Sama halnya dengan Mega, 55 warga jalan Sei Tuntungan Baru, Medan Baru, mengatakan setuju dengan keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan BPJS kesehatan, karena menurut dia banyak masyarakat yang mengeluh sejak kenaikan 1Januari 2020 kemarin.

” Banyak yang ngeluh juga kan karena kenaikan ini, semoga tidak naik lagi lah,” ujarnya. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula, di mana iuran untuk kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp51.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp80.000..

Diketahui sebelumnya, pemerintah menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020 karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan selama dua tahun belakangan terus berdarah-darah. (finta rahyuni)