PT. Limas Agro Nusantara dan Kelompok Tani Berkat Usaha Desa PIR ADB Besitang menjalin kemitraan usaha tanam jagung di lahan kemitraan konservasi.
PT. Limas Agro Nusantara dan Kelompok Tani Berkat Usaha Desa PIR ADB Besitang menjalin kemitraan usaha tanam jagung di lahan kemitraan konservasi.

BESITANG, kaldera.id – Dalam rangka mewujudkan visi “Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari”, PT. Limas Agro Nusantara dan Kelompok Tani Berkat Usaha Desa PIR ADB Besitang menjalin kemitraan usaha tanam jagung di lahan kemitraan konservasi. Selain jagung, terdapat komitmen menanam pohon tegak untuk kelestarian hutan di dalam kemitraan ini.

Kemitraan tersebut telah resmi berjalan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Kantor Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (11/3/2020).

Hadir dalam penandatangan tersebut antara lain Kepala Desa PIR ADB Ilham Bakti, tokoh masyarakat Hasan Sitepu, Ketua Kelompok Tani Berkat Usaha Pirdi Harto, Komisaris Utama PT. Limas Agro Nusantara Teuku David Mardika, Direktur Urama PT. Limas Agro Nusantara Fajar Siddik, ahli pertanahan Dr. Jamaluddin Mahasari, dan anggota kelompok tani serta sejumlah staf PT. Limas Agro Nusantara.

Sebelum penandatangan dimulai, Kepala Desa dalam kata sambutannya menyambut gembira atas kerjasama kemitraan yang telah dibentuk.

“Saya merasa sangat senang dan bahagia, pihak perusahaan mau membantu masayarakat saya disini untuk mengembangkan potensi pertanian. Saya mendukung penuh dan akan turut membantu agar kemitraan ini bisa sukses,” kata Ilham Bakti.

Senada dengan kepala desa, Ketua Kelompok Tani Berkat Usaha juga mengungkapkan kebahagiannya dan siap memimpin para anggotanya untuk mewujudkan swasembada pangan dari Desa PIR ADB.

“Kami sangat senang dengan kehadiran PT. LAN dan kami yakin kerjasama ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Pirdi Harto.

Sementara Direktur Utama PT. Limas Agro Nusantara menegaskan bahwa dalam kemitraan tersebut dibangun atas prinsip kekeluargaan dan semangat sejahtera bersama.

“Dalam kemitraan ini, tidak ada pihak yang berada di atas atau di bawah. Seluruh pihak berjalan berdampingan, sebagai sebuah keluarga yang ingin sejahtera bersama,” kata Fajar Siddik.

Selain itu, Direktur Utama PT. Limas Agro Nusantara mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek kemitraan tergolong dalam “lahan tidur” atau lahan yang belum pernah dikelola untuk lahan pertanian.

Menanggapi hal itu, ahli pertanahan Dr. Jamaluddin Mahasari menjelaskan bahwa di dalam kemitraan tersebut terdapat semangat mewujudkan visi reforma agraria.

“Reforma agraria sebenarnya bukan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanah begitu saja. Reforma agraria yang sesungguhnya adalah ‘Akses Reform’ seperti kemitraan ini, membuka ‘lahan tidur’, megoptimalkan nilai guna lahan yg digunakan seluas-luasnya untuk lahan pertanian yang hasilnya dapat meningkatkan kesejahterahaan masyarakat. Sedangkan sertifikat adalah Aset Reform. Aset reform tanpa adanya Akses Reform tidaklah bermanfaat meningkatkan kesejahteraan petani. Kendala terbesar Reforma Agraria adalah Akses Reform, dan kehadiran PT. LAN merupakan jawaban mengatasi kendala itu,” pungkasnya. (silvia marissa)