Hiburan Malam dan Panti Pijit Tetap Boleh Beroperasi
Hiburan Malam dan Panti Pijit Tetap Boleh Beroperasi

MEDAN, kaldera.id – Dinas Pariwisata Kota Medan belum menerbitkan surat edaran terhadap pengelola hotel, panti pijat, cafe, hiburan malam, dan lainnya untuk tutup sementara sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran virus corona di Kota Medan.

Mengingat, lokasi tersebut melibatkan orang banyak. Dimana, pengunjung bebas keluar masuk dan penyebaran virus corona sangat rentan terjadi.

“Belum ada surat edaran kami berikan kepada pengelola hotel, hiburan malam dan lainnya terkait penutupan sementara. Semua tetap beroperasi seperti biasa,” ungkap Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Kota Medan, Baginda Uno Harahap kepada kaldera.id, Senin (16/3/2020).

Pria yang akrab disapa Uno ini mengungkapkan, pihaknya juga belum mendapatkan arahan untuk membuat surat edaran terkait penutupan sementara.

Saat disinggung adanya informasi yang tersebar, sala satu terapis di tempat pijat terindifikasi virus corona akibat melayani tamu yang lebih dulu positif virus corona, pihaknya belum mendapat informasi tersebut secara resmi.

Begitu juga terkait himbauan yang disampaikan kepada pengelola usaha di bawah pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan terkait antisipasi dilakukan.

“Belum ada arahan dari kadis membuat surat edaran. Mungkin menunggu hasil rapat internal dengan Plt Walikota Medan. Nantikan ada rapat masalah antisipasi corona. Kami juga belum mendapat adanya terapis terkena corona. Infonya belum sampai kepada kami. Jadi, tunggu saja. Kalau ada perkembangan kami sampaikan,” tambahnya. (reza sahab)