MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 190 narapidana beragama Budha di Sumatera Utara mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Waisak 2564 yang jatuh pada Kamis, (7/5/2020).
Dari 190 narapidana yang mendapat remisi tersebut, tak ada satu pun ‘wildcard’ alias langsung bebas. Hal ini telah diumumkan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara. “Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan,” ungkap Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Rabu (6/5/2020).
Josua menjabarkan, total keseluruhan warga binaan beragama Budha yang tersebar di seluruh lapas di Sumut, 328 orang. Namun, yang menerima remisi 190 napi saja. Ratusan napi menerima Remisi Khusus (RK) I sebanyak 190 orang dan RK II nihil.
Josua merincikan jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus kasus kriminal umum sebanyak 91 orang, narapidana terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan narapidana terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang. “Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing kepala UPT besok hari,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, hingga hari ini. Dimana, jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri dari 22.649 narapidana pria, 1.254 narapidana wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita. (Haris)