MEDAN, kaldera.id – Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap mengeluarkan surat edaran No420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP swasta di Kota Medan.
Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan surat keterangan kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan denga biaya sekolah.
“Saya imbau agar Kepala SD dan SMP swasta untuk memberikan surat keterangan kelulusan kepada siswa. Sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya,” ungkap Muslim, Senin (18/5/2020).
Muslim menegaskan, apabila edaran ini tidak diindahkan, maka izin operasional sekolah tersebut akan dicabut.
“Apabila para sekolah tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut,” tegas Muslim. (reza sahab)