MEDAN, kaldera.id – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun, Aipda IJS, dibekuk personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar atas kepemilikan narkotika.
Keterangan yang dihimpun, IJS merupakan warga Jalan Medan KM 9,5 PBI Sinaksa, Kec Tapian Dolok, Kab Simalungun diduga terlibat jaringan narkoba. Ia ditangkap bersama temannya, Alfian, warga Huta IV Bandar Jambu, Kel Pematang Dolok Kahean, Kec Tapian Dolok, Kab Simalungun. “Keduanya ditangkap saat berada di mobil Xenia BK 1979 SG, yang sedang parkir di Jalan Medan Km 4,5 Kel Sumber Jaya, Kec Siantar Martoba, Senin (18/5/2020) sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Kepala BNNK Pematang Siantar, AKBP Saudara Sinuhaji, Selasa (18/5/2020).
Didampingi Kasi Brantas BNN Siantar Kompol Pierson Kataren, Saudara menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima pihaknya adanya transaksi narkoba. Penggeledahan pun dilakukan terhadap keduanya. Dari pintu mobil ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu. Dari kursi depan kanan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu.
Kemudian, dari bawah dashboard sebelah kanan di dekat setir ditemukan 10 butir diduga eksitasi dibungkus tissu dan dari dekat rem tangan ditemukan 1 kotak berisi paket sabu berat bruto 4.07 gram. Sedangkan dari tersangka Alfian ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. “Barang bukti lain dari kedua tersangka uang tunai Rp6.619.000. Lalu satu timbangan elektrik, dan 2 unit handphone,” jelasnya.
Penangkapan keduanya ini dikembangkan dan hasilnya dua tersangka lainnya ditangkap. Yakni, Dicky Atmaja, petugas sita 1 bungkus diduga sabu berat bruto 10 gram beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion. Juga 1 paket diduga sabu berat bruto 12 gram, 1 unit timbangan elektri yang diamankan dari rumahnya Jalan Jalan Tangki Kampung Sido Mulyo Kel Naga Pitu Kec Siantar Martoba.
Kemudian, tersangka Halomoan Situmorang, warga Tangki Kampung Sido Mulyo Kel Naga Pitu, Kec Siantar Martoba ditangkap di Jalan Rangkuta Sembering tepatnya di parkiran depan Hotel Horison, Kel Kebun Sayur, Kec Siantar Martoba, Senin (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Darinya disita 15 diduga ekstasi dibungkus tisu, 2 handphone dan sepeda motor Honda Vario warna merah.
“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Saudara. (Haris)