Razia masker kembali dilakukan Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan.
Razia masker kembali dilakukan Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan.

MEDAN, kaldera.id – Razia masker kembali dilakukan Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan. Razia ini dipusatkan di pasar-pasar tradisional.

Beberapa pasar tradisional yang menjadi titik fokus razia bentuk penegakan Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan itu yakni, Pasar Sentosa Baru, Pasar Pendidikan, Pasar Petisah, Pasar Glugur, Pasar Suka Ramai, dan Pasar Cemara.

Dipilihnya pasar dikarenakan menjadi salah satu tempat yang ramai dikunjungi masyarakat. Dimana, tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi.

Dalam penertiban tersebut, masih banyak ditemukan pedagang dan pembeli tidak menggunakan masker. Untuk itu bagi pelanggar diberikan sanksi administrasi, teguran dan juga push up.

“Harapan kami seluruh warga Kota Medan agar mematuhi Perwal No 11/2020 dengan tetap mengenakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak aman 1,5-2 meter dan menjauhi kerumunan. Namun, yang jauh lebih aman dari itu semua adalah tetap berdiam diri dirumah. Hal ini harus kita lakukan secara bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ungkap Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, Rabu (24/6/2020). (reza sahab)