Plt Jubir KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddinsyah Sitorus, dan sejumlah orang lainnya, di Mapolres Labuhan Batu, Kamis (16/7/2020).

Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab Labuhan Batu Utara (Labura) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kharuddinsyah Sitorus atau akrab disapa Haji Buyung tidak memberikan keterangan usai diperiksa KPK. Dia langsung pergi dari mapolres dengan menumpang mobil kijang innova.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo. Penggeledahan dilakukan pada sejumlah tempat di Labura, Rabu (16/7/2020). Yakni, rumah dinas Bupati Labura Jalan Lintas Sumatera, Aek Kanopan. “Namun, penyidik tidak menemukan barang yang diduga ada hubungannya dengan penyidikan ini,” ungkap Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).

RSUD Labuhan Batu Utara juga masuk dalam daftar penggeledahan penyidik. Pengecekan lokasi dilakukan dalam rangka memastikan keterkaitan sejumlah proyek yang bersumber dari dana DAK dengan dugaan korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

Fikri pun mengungkapkan, jika penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut di daerah dengan julukan Negeri Bersimpul Kuat Berbentuk Elok itu. “Penyidik Kamis dan Jumat tanggal 16-17 Juli 2020 juga dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi di Labura. Namun mengenai tempat dan saksi2 yang akan diperiksa belum bisa kami sampaikan hari ini,” sebutnya.

Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada media. Kasus ini, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait dengan pengurusan DAK pada tahun anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara. Yaya dan Rifa meminta fee 2 persen dari anggaran. Diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.(haris)