JAKARTA, kaldera.id- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes (MYD) pekan depan di salah satu hotel di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, olah TKP dilakukan di sebuah hotel di Medan di mana lokasi tersebut merupakan tempat keduanya membuat video asusila tersebut.
“Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada,” kata Yusri seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (26/1/2020).
Sementara untuk berkas perkara Gisel dan Nobu, kata Yusri, masih terus dilengkapi oleh penyidik. Jika berkas perkara telah selesai, lanjut Yusri, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
“Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara, mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim tahap satu,” tutur Yusri.
Kasus ini diketahui bermula dari beredarnya video asusila di media sosial. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan lebih dulu menangkap dua penyebar masif yakni PP dan MN.
Dalam proses penyelidikan, penyidik kemudian memanggil Gisel dan Nobu untuk dimintai keterangan. Keduanya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski telah ditetapkan tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian. (Cnn/finta rahyuni)