Mahkamah Konstitusi menjadwalkan agenda putusan terkait gugatan Pilkada Kota Medan yang dilayangkan oleh pasangan Akhyar-Salman
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan agenda putusan terkait gugatan Pilkada Kota Medan yang dilayangkan oleh pasangan Akhyar-Salman

MEDAN, kaldera.id- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan agenda putusan terkait gugatan Pilkada Kota Medan yang dilayangkan oleh pasangan Akhyar-Salman, Senin (15/2/2021). Sidang ini akan memutuskan apakah gugatan akan diteruskan atau dihentikan.

“Kemarin kan ada dua kali persidangan dan hari ini agendanya mendengarkan putusan apakah perkara-perkara yang telah diperiksa kemarin akan berlanjut kepada pembuktian, kalau dalam hukum itu materilnya atau berhenti. Salah satunya Medan tapi bukan hanya Medan tapi seluruh perkara yang ditangani mahkamah konsitusi,” ujar Anggota KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga kepada kaldera.id, Senin.

Benget menyebut, total ada 13 gugatan Pilkada se- Sumut yang saat ini diproses di MK. Semuanya juga kan diputuskan oleh MK pekan ini.

“Semuanya kita kan ada 13 perkara di MK dari Sumut. Hari ini sampai 4 hari kedepan kita dengar. Dibagi beberapa sesi karena pembacaan nya kan lama itu. Semuanya adalah membacakan putusan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, hasil Pilkada Kota Medan yang memenangkan pasangan Bobby-Aulia dengan perolehan 53,4% suara digugat oleh pasangan Akhyar-Salman yang hanya mendapat 46,55% suara. (finta rahyuni)