Polres Padangsidimpuan melakukan penarikan sementara terhadap 45 senjata api (senpi) yang digunakan oleh anggotanya.
Polres Padangsidimpuan melakukan penarikan sementara terhadap 45 senjata api (senpi) yang digunakan oleh anggotanya.

PADANGSIDEMPUAN, kaldera.id – Polres Padangsidimpuan melakukan penarikan sementara terhadap 45 senjata api (senpi) yang digunakan oleh anggotanya.

Dari penarikan tersebut, terdapat 10 pucuk senpi yang digudangkan karena surat izin pakainya telah habis.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini menuturkan, penarikan senjata api ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri, guna mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi yang berdampak hukum.

“35 senpi itu akan diperiksa terlebih dahulu. Nantinya kembali diberikan setelah hasil psikologi para anggota keluar. Sementara itu, 10 senpi lainnya digudangkan karena surat izinnya sudah habis,” tutur Juliani, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Polres Padangsidimpuan juga melakukan tes urine terhadap 31 perwira jajarannya.

“Hasil tes urine seluruh perwira negatif narkoba,” pungkasnya. (rel/mustivan)