Bangunan tanpa izin yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya disamping bangunan Warenhuis kembali dibongkar tim Satpol PP Kota Medan, Rabu (7/4/2021).
Bangunan tanpa izin yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya disamping bangunan Warenhuis kembali dibongkar tim Satpol PP Kota Medan, Rabu (7/4/2021).

MEDAN, kaldera.id – Bangunan tanpa izin yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya disamping bangunan Warenhuis kembali dibongkar tim Satpol PP Kota Medan, Rabu (7/4/2021).

Pembongkaran dibantu satu unit alat berat dan juga dilakukan secara manual. Pembongkaran kedua ini dilakukan karena pemilik bangunan belum memiliki SIMB. Hal ini disebabkan, bangunan yang dimohonkan tidak sesuai dengan aslinya. Bangunan tersebut dulunya merupakan bangunan lama. Kini berganti dengan rumah toko.

“Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP, maka bangunan itu kami tindak kembali sesuai aturan berlaku,” ungkap Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar.

Sebelum tindakan tersebut diambil, pihaknya sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan. Dimana, pihaknya memberi tempo hingga Senin (6/4/2021) kemarin. Jika tidak diindahkan akan dibongkar.

Begitu juga apabila pemilik tidak mampu mengembalikan ke bentuk awal pembangunan. Contoh bangunan awal juga sudah diberikan Dinas Kebudayaan Medan kepada pemilik.

“Pak Wali ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya,” katanya.

Dia menambahkan, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh Walikota Medan.

Sementara itu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution menegaskan, seluruh bangunan di kawasan heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya. “Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus di lestarikan,” tegasnya.(reza)