Kesawan City Walk, Jalan Ahmad Yani Medan, melanggar jam oprasional yang ditetapkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kesawan City Walk, Jalan Ahmad Yani Medan, melanggar jam oprasional yang ditetapkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

MEDAN, kaldera.id – Kesawan City Walk, Jalan Ahmad Yani Medan, melanggar jam oprasional yang ditetapkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Padahal, berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, jam operasional usaha makanan, minuman serta hiburan malam hanya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, Sabtu (17/4/2021) hingga Pukul 23.15, Kesawan City Walk masih ramai pengunjung.

Anehnya, para pedagang juga terlihat masih melayani pengunjung yang memesan makanan maupun minuman.

“Karena weekend, jadi biasanya memang tutup sampai jam 00.00 WIB bang. Tapi gak setiap hari, hanya weekend aja,” kata salah satu pedagang minuman yang enggan disebutkan namanya.

Dengan demikian, Pemerintah dianggap tebang pilih soal kebijakan PPKM tersebut.

Pasalnya seluruh tempat usaha makan dan minuman yang beroperasi di kota Medan, menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dimasa PPKM.

Berbanding terbalik dengan Kesawan City Walk yang terus beroperasi hingga menjelang dini hari.

“Weekend dan hari biasa sama saja. Kafe kami tutup pukul 22.00 WIB, tapi di Kesawan itu tutupnya hingga melewati batas waktu oprasional yang telah ditentukan. Gak adil ini,” beber Ardyansyah Putra salah satu waiters disalah satu kafe kota Medan.

Untuk itu, Ardyansyah meminta pemerintah untuk berlaku adil soal aturan jam oprasional tempat usaha dimasa PPKM.

“Jangan karena Kesawan City Walk yang buat Walikota, jadi seenaknya saja sampai jam berapa mau beroperasi. Saya mau pemerintah itu adil lah soal ini,” tutupnya. (mustivan mahardhika)