MEDAN, kaldera.id- Satgas Covid-19 Kota Medan diminta untuk tidak tebang pilih dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Medan.
Pasalnya, Satgas telah berulangkali membubarkan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dan melewati batas jam operasional. Sedangkan, tempat lainnya seperti Kesawan City Walk yang melanggar PPKM mikro belum juga ditindak.
Satgas Covid-19 sendiri mengaku sudah berulangkali memberikan himbauan agar pengelola dan masyarakat yang datang ke Kesawan City Walk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Satgas juga menyebut sudah beberapa kali membubarkan kerumunan yang terjadi. Namun, sayangnya meski sudah beberapa kali diingatkan Kesawan City Walk tetap saja menimbulkan kerumunan terutama di Sabtu malam.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar meminta agar Satgas Covid-19 Kota Medan segera memberikan tindakan tegas atas pelanggaran di Kesawan City Walk. Menurutnya, Satgas tidak boleh tebang pilih dalam menerapkan PPKM mikro yang berlaku untuk Medan dan beberapa daerah lainnya ini.
“Pembatasan itu kan memang surat gubernur, berlaku kepada semua tempat di Sumut, kecuali kalau Kesawan itu ada di Singapura. Artinya Satgas Covid-19 harus bertindak, kalau melebihi jam yang ditentukan harus dibubarkan. Tidak ada pandang bulu, tidak ada tebang pilih dalam hal melaksanakan Pergub itu,” ujarnya kepada kaldera.id, Selasa (20/4/2021).
Politisi PKS itu juga menyayangkan sikap pasrah yang dilontarkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan terkait pelanggaran PPKM mikro di Kesawan City Walk yang sudah diresmikan sejak 28 Maret lalu itu. Menurutnya, Satgas Covid-19 lah yang harusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran PPKM mikro.
“Ya tak bisa gitu, tak bisalah. Satgas Covid-19 juga harus tegas. Seharusnya Satgas covid-19 yang menjadi garda terdepan untuk melakukan penertiban kerumunan diatas jam 22.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Satgas Covid-19 Sumut turun jika memang Satgas Covid-19 Kota Medan tidak mampu menindak kerumunan di Kesawan.
“Bila perlu Satgas Provinsi saya berharap turun ke lapangan kalau Satgas Kota Medan tidak memiliki kuasa,” pungkasnya.
Sejak soft launching pada 28 Maret 2021 lalu, Kesawan City Walk memang kerap menimbulkan kerumunan masyarakat. Malah, pada Sabtu (17/4/2021) malam juga sempat ditampilkan atraksi Barongsai yang semakin mengumpulkan massa. Atraksi ini dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain itu, jam operasional Kesawan City Walk ini juga sampai pukul 00.00 WIB. Hal ini tentunya bertentangan dengan PPKM Mikro yang diberlakukan oleh Edy Rahmayadi pada masa pandemi yang membatasi kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 22.00 WIB. (finta rahyuni)