MEDAN, kaldera.id- Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta agar pengumuman pendaftaran seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) untuk dibatalkan. Pasalnya, pengumuman itu dinilai menyalahi aturan yang sudah ditentukan.
Permintaan pembatalan pengumuman pendaftaran Komisioner KI Sumut itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota Komisi A bersama Dinas Kominfo, dan Komisioner KI periode 2019-2021 di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut, Senin (24/5/2021).
“Proses pendaftaran yang kemarin dilakukan itu secara regulasi belum sesuai,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto saat RDP.
Pasalnya, Hendro menyebut pengumuman pendaftaran itu tidak menjadi wewenang dari panitia seleksi, namun merupakan wewenang tim seleksi. Sementara, tim seleksi masih menunggu persetujuan Gubernur.
Hal itu juga lanjut Hendro bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Regulasi yang ada bahwa PerKI Nomor 14 tahun 2016 itu sudah lengkap bahwa Timsel dulu dibentuk baru ada pengumuman. Jadi jangan sampai nanti ada cacat administrasi,” tambahnya.
Dengan itu, Komisi A merekomendasikan agar proses pendaftaran Komisioner KI yang sudah dibuka untuk dibatalkan dan akan kembali dibuka oleh Timsel usai disetujui oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Diketahui sebelumnya Panitia seleksi menerbitkan surat pengumuman pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Sumut. Surat itu bernomor: 800 / 7842 / DKI / V / 2021 tertanggal 10 Mei 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Irman Oemar selaku Kepala Dinas Kominfo Sumut yang juga panitia seleksi.
Adapun tahapan pendaftaran Komisioner KI Sumut sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 2 Juni 2021.
2. Seleksi Tertulis dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021.
3. Tes Dinamika Kelompok dan Wawancara dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 30 Juni 2021. (finta rahyuni)