Para orang tua siswa mengeluhkan sistem Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2021 untuk SMA/SMK di Sumatera Utara (Sumut).
Para orang tua siswa mengeluhkan sistem Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2021 untuk SMA/SMK di Sumatera Utara (Sumut).

MEDAN, kaldera.id- Para orang tua siswa mengeluhkan sistem Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2021 untuk SMA/SMK di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, calon pendaftar menemukan sejumlah kendala dalam mengakses situs itu.

Merry Ginting, salah satu orang tua siswa turut mengeluhkan sistem pendaftaran yang dibuka mulai 7 Juni sampai 9 Juni 2021 ini.

Dia mengatakan awalnya, Merry mendaftarkan anaknya di SMA 1 Medan lewat jalur prestasi. Namun, setelah selesai mendaftar, anaknya malah pindah ke jalur afirmasi.

“Pertama kita sudah melakukan pendaftaran, anak saya ikut jalur prestasi. Ternyata setelah saya print bukti registrasi yang keluar itu jalur afirmasi, kan itu gak nyambung,” ujarnya di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Selasa (8/6/2021).

Setelah itu, besoknya Merry kembali mencoba untuk melalukan pendaftaran pada esok harinya. Namun, SMA 1 Medan yang harusnya menjadi sekolah tujuan anaknya tiba-tiba pindah ke SMA 2 Medan.

“Jadi hari ini, hari kedua kita coba lagi ternyata pilihan SMA 1 larinya ke SMA 2,” sebutnya lagi.

Dia juga mengatakan sudah mengulang pendaftaran hampir 10 kali, namun belum juga membuahkan hasil, padahal menurutnya pendaftaran ditutup besok.

“Sampai 10 kali kita ulangi terus. Dah didata semua historisnya, masih tetap sama,” jelasnya.

Sama halnya dengan orang tua siswa bernama Febrina, dia malah mengatakan tidak mendapat informasi yang jelas terkait PPDB online ini. Sehingga menurutnya banyak ketidakjelasan mengenai sistem ini.

Karena ketidakjelasan informasi ini, dia bersama anaknya terpaksa mendatangi SMA 1 Medan yang harusnya menjadi tujuan anaknya sekolah.

Termasuk salahsatunya menurut Febrina, terkait kriteria zonasi yang juga menjadi jalur pilihan pendaftaran anaknya.

“Zonasi jarak kilometer yang diterima maksimal berapa?. Nah sebenarnya banyak pertanyaan yang tidak kongkrit yang melalui google. Kalau google itu kan satu arah. Jadi kita tidak puas. Kita kan maunya 2 arah kalaupun ada pertanyaan yang ingin kita tanyakan jadi kita puas,” sebutnya.

Usai melakukan klarifikasi ke SMA 1, dia baru mengetahui kalau jarak dari rumahnya ke sekolah SMA 1 tidak bisa untuk mendaftar jalur zonasi yang harusnya maksimal berjarak 2 Km dari tempat domisili. Sedangkan, Febrina sendiri tinggal di daerah Jalan Jamin Ginting.

Sehingga menurutnya, jika tidak sesuai dengan kriteria zonasi, dia bisa mencari sekolah lain yang sesuai dengan kriteria seharusnya.

“Kalaupun anak kita tidak masuk, bisa cari alternatif yang lain. Zonasi itu pengertian itu bagaimana,” tanyanya.

Menurutnya, ketidakjelasan informasi ini menjadi suatu kegagalan Dinas Pendidikan dalam memberikan informasi kepada calon pendaftar melalui pengumuman yang dikeluarkan. Pasalnya, dalam pengumuman itu tidak dijelaskan secara rinci, terlebih menurutnya ditengah pandemi Covid-19 yang melarang masyarakat menimbulkan keramaian.

“Kalau semua jelas kan orang enggak perlu kemari. Apalagi ini dimasa pandemi,” tambahnya.

Pendaftaran PPDB online 2021 Sumut sendiri dibuka mulai tanggal 7 Juni sampai 9 Juni 2021 untuk jalur Afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi. Sama dengan tahun sebelumnya, proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui aplikasi PPDB maupun situs web yang disiapkan Dinas Pendidikan.

Terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB 2021 untuk tingkat SMA sederajat, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, serta jalur prestasi.

Kemudian, verifikasi jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi pada 10-12 Juni 2021 dan pengumuman pada 13 Juni 2021.

Kemudian, pada 13-16 Juni 2021 merupakan pendaftaran dan seleksi jalur zonasi, verifikasi pada 17-19 Juni 2021 dan pengumuman hasil seleksi jalur zonasi dan konfirmasi kesediaan peserta didik 20 Juni 2021. Dan 5-9 Juli 2021 merupakan pendaftaran ulang.

Kuota PPDB SMA di Sumut untuk jalur zonasi, peserta didik yang diterima 50 persen dari kuota. Sedangkan jalur afirmasi sebanyak 20 persen, jalur perpindahan orang tua/wali dengan jumlah 5 persen dari kuota prestasi sebanyak 25 persen. (finta rahyuni)