MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mall tersebut dengan cara dicicil, Rabu (14/7/2021).
Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung Walikota Medan, Bobby Afif Nasution diwakili Kasat Pol PP Kota Medan, M Sofyan bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.
Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.
Sofyan menjelaskan, Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.
“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan, maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan PT ACK berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 miliar dengan cara di cicil sampai dengan akhir tahun. Untuk bulan ini PT ACK akan membayar sebesar Rp23 miliar.
“PT. ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara di cicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar Rp20 miliar. Mereka juga berjanji akan membayarkan Rp23 miliar bulan ini,” katanya.
Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT ACK harus membayar kembali sisah tunggakannya sebesar Rp7 miliar.
“Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka langsung kami segel kembali,” tambahnya.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak d Jjalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar. (reza)