MEDAN, kaldera.id- Sejumlah ruas jalan di 5 Kecamatan di Kota Medan disekat. Penyekatan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 11 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Penyekatan ini berlaku sejak pukul 06.00- 24.00 WIB. Kelima kecamatan ini merupakan daerah yang menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menekan penyebaran Covid-19 karena menjadi daerah penyumbang kasus Covid-19 tertinggi.
Kelima kecamatan tersebut adalah Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Selayang dan Medan Helvetia.
Berikut titik-titik penyekatan di 5 kecamatan di Kota Medan:
Kecamatan Medan Tuntungan
1. Jalan Kapitan Purba Simpang Jalan Karet 12 (sekat mati)
2. Jalan Kapiten Purba Simpang Jalan Jamin Ginting (pos pemeriksaan)
Kecamatan Medan Johor
1. Jalan Karya Wisata Simpang Jalan Karya Kasih (sekat mati)
2. Jalan Karya Wisata Simpang Jalan Abdul Haris Nasution (pos pemeriksaan)
Kecamatan Medan Sunggal
1. Jalan Sunggal Simpang Jalan Setiabudi (pos pemeriksaan)
Kecamatan Medan Selayang
1. Simpang Pasar 1,2,3 dan 6 (sekat mati)
2. Jalan Dr Mansyur Simpang Jalan Setiabudi (pos pemeriksaan)
Kecamatan Medan Helvetia
1. Jalan Gaperta Ujung Simpang Jalan Kelambir V (sekat mati)
2. Jalan Gaperta Ujung Simpang Jalan Asrama (pos pemeriksaan)
(finta rahyuni)