MEDAN, kaldera.id – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumut menyayangkan adanya oknum advokat di Langkat, yang menggugat secara perdata terhadap 10 perusahaan pers, termasuk 9 orang wartawan ke Pengadilan Negeri Stabat.
“Ini bukti bahwa masih ada sebagian oknum advokat yang tidak menghormati kebebasan pers, termasuk tidak mampu membedakan mana karya jurnalistik dan pers sebagai sumber ekonomi,” ujar Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, Kamis (10/9/2021) siang, dalam keterangan pers kepada para wartawan dan media di Medan.
Dia menilai gugatan itu sangat prematur dalam perbuatan melawan hukum (PHM) yang di alamatkan kepada wartawan dan media. Sebab, penyelesaian sengketa karya jurnalistik ada jenjang mekanisme yang sepatutnya diselesaikan di jalur luar pengadilan.
“Sebagai masyarakat hukum, oknum advokat itu harusnya paham terlebih dahulu, bahwa sebuah karya jurnalistik tidak serta merta digugat ke pengadilan. Harus melewati jenjang. Hak Jawab, koreksi dan klarifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Mekanksme ini diatur dalam UU No 40/1999 tentang pers. Jika upaya itu gagal, maka dilanjutkan upaya ke dewan pers untuk memediasi.
“Perlunya oknum advokat tersebut kembali mempelajari UU Pers secara utuh dan tidak menafsirkan secara sepihak lalu menggugat ke pengadilan,” imbuhnya.(efri)