Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membangun Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membangun Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

KARO, kaldera.id – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membangun Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Hal itu disampaikan menyikapi semakin banyaknya warga Sumatera Utara yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Saat berbicara dalam sosialisasi Peraturan Provinsi No 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Minggu (29/11/2021).

Pengguna narkoba di wilayah Sumut mencapai 1,5 juta orang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Oktober lalu, ungkap Baskami, menyampaikan pengguna narkoba di wilayah Sumut mencapai 1,5 juta orang. Jumlah tersebut sebanding dengan 1 dari 10 orang penduduk menjadi penyalahguna narkoba.

Kondisi tersebut harus disikapi serius apalagi narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa. Peredaran narkoba saat ini juga masuk ke lapisan intelektual khususnya pelajar dan mahasiswa. Sekitar 1,5 juta dari 14 juta jiwa lebih penduduk Sumatera Utara menjadi pengguna narkoba, baik pasif maupun aktif, yang didominasi pengguna sabu-sabu dan ganja.

Saat sosialisasi itu, terungkap dimana ada pengguna Narkoba yang menggunakan zat berbahaya itu di dalam sebuah gedung SD Negeri di Batukarang dan pihak sekolah menemukan banyak alat-alat isap Narkoba pada pagi hari sebelum pelaksanaan belajar mengajar.

Baskami mengatakan penanganan permasalahan narkoba perlu dukungan semua pihak, dan kunci permasalahan penanganan penyalahgunaan narkoba bisa dimulai dari lingkungan yang terkecil, yakni keluarga.

Penyalahgunaan narkoba berdampak sosial sangat besar, mendorong tindak kejahatan dan meningkatan kerawanan sosial. Dari sisi penyalahguna, kebutuhan ekonomi untuk membiayai pemakaian narkoba yang berharga mahal mendorong mereka melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan
Perlunya pembangunan RSKO, kata Baskami, merujuk pada aturan dari BPJS yang tidak menanggung pembiayaan bagi para korban Narkoba dengan program rehabilitasi.

Oleh karena berdasarkan hal itu, Pemprovsu perlu menindaklanjuti Peraturan Provinsi itu dengan membuat Pergub yang kolerasinya agar dapat dilaksanakan perencanaan untuk pembangunan RSKO.

“Saya dan kita semua tidak ingin generasi muda Indonesia dicemari oleh bahaya laten Narkoba. Namun juga kita tidak ingin generasi muda ataupun mereka yang sudah menjadi korban penyalahgunaan Narkoba tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya.Di sinilah peran pemerintah provinsi kita minta hadir demi menyelamatkan para generasi muda,’’ demikian Baskami Ginting.(yogo tobing)