Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting meminta penanganan Ruas Lolowua - Dola km 27, Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias segera ditangani.
Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting meminta penanganan Ruas Lolowua - Dola km 27, Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias segera ditangani.

 

NIAS, kaldera.id – Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting meminta penanganan Ruas Lolowua – Dola km 27, Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias segera ditangani.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, pentingnya ruas tersebut mengingat persiapan arus mudik menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024.

Perlunya penanganan yang serius, lanjut Baskami, mengingat longsor yang menerjang badan jalan tersebut, sampai saat ini kondisinya masih jauh dari kata layak karena belum ditangani.

“Saya telah mendapatkan informasi dari pemerintah setempat, terkait jalan sementara yang membutuhkan lahan warga, sambil menunggu pembangunan jalan eksisting dilakukan,” katanya, Senin (25/9/2023).

 

Baskami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Nias

Baskami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Nias, beserta jajaran yang tak lelah memberikan, masukan dan informasi terkait ruas tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih, atas dorongan Pemkab Nias beserta jajaran dan para warga yang berupaya agar ruas tersebut dapat kita gunakan sebaik mungkin,” tambahnya.

Di lain pihak,Kepala Kepala UPTD PUPR Gunung Sitoli, Taruna Zega, menyampaikan lokasi longsor Ruas Lolowua- Dola Km27, tidak termasuk penetapan segmen proyek infrastruktur multiyears Rp 2,7 trilyun.

“Oleh karenanya, setelah melakukan rapat koordinasi, untuk perbaikan jalan tersebut digunakan dana bantuan tidak terduga pemprovsu sebesar Rp 490 juta,” katanya.

Dana bantuan tidak terduga itu, lanjut Zega, merupakan dana tanggap darurat yang penggunaanyadapat dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

Kemudian, Zega menjelaskan, tatkala proses perbaikan jalan tersebut dilakukan, memerlukan jalan sementara dengan memakai lahan milik warga.

Dikatakannya, menurut ketentuan, dana tidak terduga tersebut hanya boleh digunakan pekerjaan fisik terkait perbaikan jalan eksisting, tidak dapat digunakan untuk pembebasan lahan warga.

“Pada Dinas PUPR Pemprovsu tidak ada anggaran untuk pembebasan lahan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Hilirserangkai, Y. Waruwu mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah bersama para warga difasilitasi oleh Kades setempat.

Hasilnya, lanjut Waruwu, warga sepakat menyewakan lahannya untuk penggunaan lahan sementara, selama satu tahun ke depan dengan biaya Rp 12,5 juta per tahun.

Menurut Waruwu, pada jalan sementara tersebut dapat dilakukan penanganan drainase untuk jalan air.

“Setelah pembangunan jalan eksisting dilakukan, maka jalan sementara dikembalikan kepada pemilik lahan,” tambahnya.(efri surbakti/red)