Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus lima pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Taput
Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus lima pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Taput

 

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus lima pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Taput.

Kelima pelaku yakni BS (19), RS (19), HS (31), IAW (48) dan MS (31) warga Tarutung, Kabupaten Taput.

“Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi AKP Muliyadi Anwar dari Ditkrimsus Polda Sumut, Minggu.

Johanson menyebutkan setelah informasi tersebut di terima, tim dari Krimsus Polda Sumut turun bergerak bersama Reskrim Polres Taput.

Pertama sekali berhasil diamankan BS dan RS saat mengangkut BBM jenis bio solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 merek CKB.

“Mereka dihentikan oleh tim Jumat (6/10) sekira pukul 00.15 dini hari di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,” ucapnya.

Saat itu di dalam mobil sudah ada sebanyak tujuh jerigen berisikan BBM bio solar yang masing-masing berisi 30 liter. Setelah keduanya diinterogasi, petugas lalu meringkus HS yang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 yang membawa 500 liter BBM bio solar di dalam balteng yang sudah dimodifikasi.

Selanjutnya tim membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk dijual kepada sejumlah pemilik alat berat pengguna BBM industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.

“Caranya mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp10.000 per jerigen dan Rp300.000 per balteng,” katanya.

Kapolres menambahkan, setelah keterangan ketiga pelaku diperoleh, pesonel lalu menjemput dua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu IAW dan MS.

Mereka semua mengakui bahwa aksi tersebut sudah berlangsung satu tahun. Total barang bukti yang berhasil disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan dua unit mobil Mitsubishi L300.

“Untuk penanganan lebih lanjut kini kasus kelima terduga pelaku telah diambil alih Dit Krimsus Polda Sumut,” kata Johanson. (antara)